Pola Kegagalan: Banyak Badan / Tim Khusus Papua dari Soekarno hingga Jokowi
Untuk bisa mengkritisi secara tajam pembentukan “Tim Percepatan Ekonomi Papua” oleh Prabowo, kita perlu melihat jejak panjang pembentukan badan atau tim khusus Papua dalam sejarah rezim-rezim sebelumnya — dan kenapa banyak dari badan itu gagal atau dampaknya minimal.
1). Era Soekarno dan Orde Lama — upaya awal integrasi
Pada masa Presiden Soekarno, orientasi terhadap Papua lebih banyak soal ideologi, politik, dan integrasi nasional. Pemerintah membangun struktur militer, administrasi, dan pendidikan sebagai cara “membawa Papua masuk ke dalam Indonesia”. Namun upaya itu sangat sentralistik dan sering melewatkan aspirasi lokal, adat, dan kebutuhan masyarakat. Kekurangan catatan formal tentang “tim percepatan pembangunan Papua” di era ini menunjukkan bahwa pendekatannya belum berbentuk struktur lembaga khusus yang berdiri sendiri; lebih sering ini adalah bagian dari kebijakan pusat lewat departemen/departemen perbatasan dan pertahanan.
Akibatnya, Papua kurang mendapatkan perhatian pembangunan ekonomi yang menyeluruh, dan konflik sosial serta resistensi identitas terus tumbuh di lapisan masyarakat.
2). Era Orde Baru — dominasi pembangunan militer dan infrastruktur
Pada rezim Orde Baru (Suharto), pembangunan “fisik” seperti jalan, irigasi, transmigrasi, dan tambang menjadi fokus besar. Pemerintah menempatkan aparat militer dan orang luar Papua dalam posisi strategis. Dalam banyak kasus, pembangunan dilakukan tanpa partisipasi rakyat Papua, tanpa memperhitungkan keberlanjutan sosial, dan sering kali menimbulkan konflik atas tanah adat serta pengabaian terhadap hak masyarakat setempat.
Meskipun rezim Orde Baru tidak sering membentuk lembaga “tim percepatan khusus Papua” yang terpisah dari birokrasi biasa, pendekatan pembangunan yang sangat top-down dan keamanan dominan telah menjadi pola kegagalan struktural: pembangunan dilakukan “dengan” Papua tapi sering terjadi “kepada” Papua.
3). Era Reformasi hingga SBY / Era Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah Orde Baru tumbang, Indonesia memasuki era reformasi dan mulai memperkenalkan otonomi khusus untuk Papua sebagai langkah korektif atas ketertinggalan. Namun, realitas menunjukkan bahwa otonomi khusus saja tidak cukup. Pemerintah SBY kemudian membentuk UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) lewat Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2011
Karakteristik dan kelemahan UP4B:
- UP4B bertugas membantu Presiden dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Wikipedia+1
- Namun, mandatnya relatif terbatas dan waktunya juga bersifat sementara (masa kerja sampai 2014) Wikipedia+1
- Banyak pengamat menyebut bahwa UP4B sulit bekerja karena desain pembangunan tidak sensitif terhadap konflik sosial dan dinamika lokal Papua. Purwo Santoso, misalnya, menyoroti bahwa UP4B lebih tampak sebagai lapisan administratif tambahan daripada agen perubahan nyata. Universitas Gadjah Mada
- Tumpang tindih kewenangan antara kementerian pusat, pemerintah daerah, dan struktur administratif di Papua membuat koordinasi UP4B menjadi lemah.
Sebagai hasilnya, meskipun ada alokasi dana dan penugasan khusus, banyak proyek nyata di Papua tetap terhambat — jalan yang tak terhubung, layanan kesehatan dan pendidikan minim, pengelolaan sumber daya alam yang cenderung mengabaikan masyarakat adat.
4). Era Jokowi — pembentukan BP3OKP / Badan Pengarah Papua
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya dibentuk lembaga nonstruktural bernama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), atau sering disebut sebagai Badan Pengarah Papua (BPP). Pembentukan ini diatur dalam Perpres 121 Tahun 2022. Badan Pengarah Papua+3JDIH Marves+3Peraturan BPK+3
Ciri, mandat, dan kritik terhadap BP3OKP / BPP:
- BPP bersifat lembaga nonstruktural yang berada di bawah Presiden, dengan tugas utama: sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. JDIH Marves+2Badan Pengarah Papua+2
- Kepala BPP adalah Wakil Presiden (Wapres) RI, dan anggota BPP meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua yang harus orang asli Papua (OAP), bukan pejabat dari partai, DPR, atau DPRD. JDIH Marves+3Setkab+3Peraturan BPK+3
- BPP menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan otonomi khusus dan pembangunan Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RIPP & RAPPP). JDIH Marves+2Badan Pengarah Papua+2
- Namun, kritik muncul: apakah BPP lebih banyak menjadi badan pengatur dan pengawas administratif, tanpa kekuatan eksekutif untuk mengeksekusi kebijakan jika kementerian atau pemerintah daerah lambat. Juga, fungsi “pengendalian” kadang hanya bersifat normatif, bukan tindakan nyata terhadap pelanggaran kebijakan.
Beberapa indikasi kelemahan praktis BPP:
















