Berita  

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Berlandaskan Hukum, Pendanaan, dan Sarana Prasarana.

Wujud Nyata Asta Cita Presiden RI Poin ke empat

Gambar Ilustrasi MBG di Papua

PAPUA1.COM, JAYAPURA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas utama dalam kerangka Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, khususnya Poin ke-4, yang menekankan pada penguatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kualitas pendidikan, serta pemenuhan gizi masyarakat secara merata.

Program ini dirancang untuk menjamin ketersediaan pangan bergizi, aman, dan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak usia dini hingga lansia, termasuk ibu hamil dan menyusui.

Pelaksanaan Program MBG tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, sumber pendanaan yang jelas, serta mekanisme pelaksanaan yang terstruktur dan akuntabel.

Hal ini terlihat dari landasan hukum dan regulasi yg ada dilaksanakan berdasarkan payung hukum yang komprehensif, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Presiden dan peraturan pelaksana teknis: semisalnya – UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjamin hak setiap warga negara atas pangan yang layak, aman, bermutu, dan bergizi.

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — mewajibkan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan menyusui,UU No. 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan — mengatur penyediaan makanan bergizi di lingkungan pendidikan,PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi — menjadi kerangka kebijakan nasional pangan dan gizi.,Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), membentuk BGN sebagai lembaga pelaksana utama Program MBG.

Selain ini juga diatur didalam, Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, aturan utama yang mengatur tata kelola, pembangunan Satuan Penyediaan Pangan Gizi (SPPG), dan penyelenggaraan MBG secara menyeluruh. Peraturan BGN No. 6 Tahun 2026 mengatur kerja sama pembangunan SPPG serta penyiapan sarana dan prasarana Program MBG Serta – Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025, Sesuai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026.

Baca juga :  Yalimo rusuh lagi

Sumber Pendanaan

Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis bersumber dari berbagai jalur yang dikelola secara transparan dan akuntabel: Melalui Sumber APBN (Sumber Utama) — Dialokasikan secara besar-besaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan realisasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan anggaran tahun 2026 mencapai Rp335 triliun. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selain- Dana Talangan Mitra/Yayasan — Dana operasional awal yang diberikan oleh mitra pelaksana sebelum pencairan anggaran APBN, yang selanjutnya akan dikembalikan setelah proses pertanggungjawaban keuangan selesai, Juga dalam bentuk Dukungan CSR dan Kemitraan Sumbangan sukarela dari pihak swasta, yayasan, dan lembaga masyarakat yang ingin berkontribusi pada pemenuhan gizi nasional. Selain itu juga mendapat Dukungan Pemerintah Daerah, melalui Dana APBD, berupa penyediaan lahan, fasilitas air, listrik, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Sarana & Fasilitas Dapur MBG

Ujung tombak pelaksanaan Program MBG adalah Satuan Penyediaan Pangan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai Dapur MBG. Pembangunan dan pengelolaan SPPG menjadi prioritas agar program dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Papua.Target Pembangunan — Secara nasional direncanakan beroperasi antara 35.000 hingga 40.000 unit SPPG yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.Pembangunan & Pengadaan — Dilakukan melalui kerja sama antara Badan Gizi Nasional dengan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, serta mitra pelaksana dan pihak ketiga. Hal ini diatur secara khusus dalam Peraturan BGN No. 6 Tahun 2026.

Fasilitas Standar Dapur MBG — Setiap SPPG dilengkapi dengan ruang produksi dan penyiapan makanan, ruang penyimpanan bahan baku (ruang dingin dan ruang kering), peralatan masak dan penyiapan makanan, ruang pengemasan dan distribusi, sarana sanitasi dan kebersihan, serta ruang administrasi dan pelaporan.

Baca juga :  Aksi Tolak Investasi dan Militerisasi di Jayapura Ricuh

Semua fasilitas dibangun mengacu pada standar teknis kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN.Standar Porsi & Anggaran — Pagu anggaran per porsi makanan bergizi ditetapkan sekitar Rp15.000, yang mencakup biaya bahan baku, operasional, tenaga kerja, dan pengemasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *