Berita  

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Berhasil Selamatkan 5,9 Juta Hektar Lahan & Pulihkan Keuangan Negara Hingga Rp371,1 Triliun

Selaras Dengan Astacita Presiden

Ilustrai pengawasan hutan

PAPUA1.COM, JAYAPURA — Pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Papua yang meliputi 8 Kabupaten dan 1 Kota menghadapi tantangan serius. Data yang dihimpun dari Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan masih maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin serta beroperasinya sejumlah koperasi pengelolaan hutan kayu yang tidak mengantongi izin resmi.

Hal ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Papua, dalam rangka menyelaraskan pelaksanaan Program Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, khususnya poin ke-6 terkait pemberantasan korupsi dan poin ke-7 mengenai pembangunan dari bawah serta pelestarian alam.

Wilayah Pengamatan Pengamatan mencakup sembilan wilayah administrasi Provinsi Papua, yaitu: Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Mamberamo Raya, Supiori, Waropen, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, serta Kota Jayapura.

Pertambangan Rakyat Tanpa Izin: Kerusakan Mengancam

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Papua per Juli 2026, teridentifikasi minimal 38 titik kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi tersebar di seluruh wilayah tersebut. Jenis kegiatan yang paling banyak ditemukan meliputi pertambangan batuan dan penambangan emas.

Kegiatan pertambangan tanpa izin ini terkonsentrasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Waropen, hingga Supiori. Kondisi ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, terutama penggunaan merkuri yang membahayakan sumber air bersih, serta hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dikembalikan untuk pembangunan desa dan kampung.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga mencatat, di wilayah Kabupaten Nabire yang menjadi perhatian khusus, terdapat ratusan titik pertambangan emas ilegal di sepanjang Sungai Siriwo dan Derewo, dengan bukaan kawasan hutan mencapai hampir 200 hektare.

Baca juga :  Aksi Tolak Investasi dan Militerisasi di Jayapura Ricuh

Koperasi Pengelolaan Hutan Kayu Tanpa Izin: Masih Sulit Dipetakan Jumlahnya

Berbeda dengan data pertambangan, jumlah pasti koperasi pengelolaan hutan kayu yang beroperasi tanpa izin resmi belum tersedia secara rinci per wilayah. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kelompok yang berkedok koperasi namun tidak tercatat dalam database Kementerian Koperasi dan UKM, serta tidak memiliki izin pengelolaan hutan yang sah.

Banyak pihak yang memanfaatkan celah perizinan skala kecil untuk beroperasi atas nama masyarakat adat, padahal dokumen tidak lengkap dan pengelolaan tidak transparan. Hal ini merugikan masyarakat adat sendiri, karena hasil hutan yang seharusnya menjadi milik bersama justru dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Dishut Papua secara rutin melakukan penindakan terhadap pengangkutan kayu tanpa dokumen sah yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Keerom.

Dasar Hukum

Seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dan pertambangan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan antara nya,UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — setiap pemanfaatan hasil hutan wajib memiliki izin resmi; penebangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dilarang keras. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — pelanggar dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. – Peraturan Gubernur Papua terkait Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA) yang harus dipatuhi setiap kelompok masyarakat.

Dalam Kesempatannya, Ketua Umum DPW PABPDSI Provinsi Papua, Marshalino M.R. Hababuk, SH., M.Hum. menyampaikan perhatiannya terkait kondisi yang berlangsung ini:

“Kami melihat bahwa kekayaan alam di tanah Papua adalah amanah Tuhan dan milik seluruh masyarakat adat Papua, yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan generasi sekarang dan mendatang. Maraknya pertambangan tanpa izin serta beroperasinya koperasi pengelolaan hutan yang tidak memiliki kelengkapan izin bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak Papua.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *