Berita  

Pembangunan Rumah Layak Huni Jadi Prioritas Utama

Target Tiga Juta Unit Siap Dirampung Hingga Tahun 2029

Gambar Ilustrasi, Rumah layak huni disebuat desa di Papua

PAPUA1.COM, JAYAPURA — Pembangunan perumahan dan pemukiman layak huni secara merata di seluruh pelosok desa dan kota kini menjadi salah satu dari 8 Program Hasil Cepat / Quick Wins yang langsung mendukung Misi Keenam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yaitu Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan.

Program ini digalakkan mengingat masih tingginya kebutuhan tempat tinggal yang sehat, aman, dan terjangkau bagi masyarakat luas. Data mencatat sekitar 9,9 juta keluarga belum memiliki rumah, sementara lebih dari 26 juta unit hunian di Indonesia tergolong tidak layak huni. Kesenjangan ini terasa nyata di kawasan perdesaan, di mana banyak warga masih menempati bangunan tanpa lantai padat, sanitasi memadai, maupun akses air bersih yang sehat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PABPDSI Dr. Ferry Radiansyah, ST., MM., menyatakan bahwa pemenuhan hak atas hunian layak bukan sekadar kewajiban negara, melainkan fondasi utama kesejahteraan rakyat.

“Setiap warga negara berhak tinggal di rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1. Inilah sebabnya pembangunan perumahan desa dan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi prioritas nyata.Tidak ada pembangunan yang adil jika rakyat belum memiliki tempat berteduh yang pantas.” Terangnya.

Lanjut Ferry Radiansyah, Program ini berpijak pada seperangkat landasan hukum yang kuat, antara lain: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan 28H; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa; serta Peraturan Presiden terkait pelaksanaan Asta Cita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Melalui Program Tiga Juta Rumah, pemerintah menargetkan pembangunan 1 juta unit rumah baru serta perbaikan dan rehabilitasi 2 juta unit rumah tidak layak huni dalam kurun waktu 2025 hingga 2029. Kegiatan ini menjangkau seluruh 38 provinsi di Indonesia, termasuk 32 provinsi utama yang telah mulai menerima alokasi pelaksanaan. Khusus jalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di kawasan perdesaan, ditetapkan target minimal 400 ribu unit per tahun.

Baca juga :  Enam Program Prioritas Nasional PABPDSI

Hingga pertengahan tahun 2026, secara nasional telah terealisasi lebih dari 324 ribu unit rumah melalui jalur gotong royong dan kemitraan, dengan persentase pencapaian mencapai 63,5 persen dari target tahun berjalan.

Wakil Ketua Umum DPP PABPDSI sekaligus Ketua Umum PABPDSI Provinsi Papua menegaskan bahwa wilayah Papua dan Papua Raya turut menerima perhatian khusus.

“Di tanah Papua sendiri, persentase rumah tidak layak huni masih cukup tinggi, bahkan mendekati 80 persen di sejumlah wilayah pegunungan. Tahun 2026 saja, Provinsi Papua mendapat alokasi lebih dari 4.500 unit, sedangkan secara keseluruhan wilayah Papua Raya mendapat lebih dari 22 ribu unit. PABPDSI hadir memastikan data penerima tepat, pelaksanaan transparan, dan setiap rumah yang dibangun benar-benar menjadi milik warga yang membutuhkan.” Imbuhnya

Pelaksanaan program di tingkat desa berjalan melalui mekanisme gotong royong dengan pendampingan langsung dari pengurus PABPDSI di setiap desa dan kelurahan. Bantuan stimulan diberikan sebagai penggerak swadaya masyarakat, sehingga pembangunan tidak hanya menciptakan hunian layak, tetapi juga mempererat persaudaraan dan kekuatan ekonomi warga.

Dengan langkah ini, diharapkan pada tahun 2029 setiap keluarga di Indonesia, tanpa terkecuali di kampung-kampung terluar sekalipun, dapat menempati rumah yang aman, sehat, dan bermartabat — mewujudkan cita-cita Indonesia yang Maju, Adil, dan Sejahtera.”Wanyambe”.( Andi Askari Mallawa / Luis Vicky Ririhena )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *