Tingkat Nasional :
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua — Pasal 1.h dan Pasal 43 menegaskan Kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum adat serta pengakuan hak ulayat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Sebagai dasar umum pemerintahan desa/kampung
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 — Memberi dasar hukum penundaan pemilihan dan perpanjangan masa jabatan.
Tingkat Provinsi Papua :
Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat — Mengatur pengakuan Kampung Adat, sistem pengukuhan Kepala Kampung Adat dari kalangan Ondoafi, serta masa jabatan 8> tahun.
Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Bupati/Wali Kota di masing-masing kabupaten/kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Karakteristik Adat Budaya : Kepala Kampung Di Papua
Yang membedakan Kepala Kampung di Papua dengan Kepala Desa di wilayah lain adalah dugaan peran ganda yang diembannya — sekaligus pejabat pemerintahan formal dan pemimpin adat.
Berbeda dengan sistem nasional yang murni melalui pemilihan langsung, Kepala Kampung di Papua lahir dari sistem Ondoafi atau Ondofollo — pemimpin adat yang diakui berdasarkan garis keturunan, klan, dan pengakuan masyarakat. Ia bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan penjaga hak ulayat, pelindung nilai-nilai leluhur, dan pemersatu masyarakat. Musyawarah mufakat menjadi dasar setiap keputusan, bukan keputusan tunggal.
“Di kampung kita, Kepala Kampung tidak dipilih hanya karena program kerjanya, tetapi karena ia bagian dari kita — bagian dari tanah ini, bagian dari klan ini, bagian dari sejarah leluhur kita. Inilah yang sedang kita selaraskan: agar sistem negara dan sistem adat berjalan beriringan, bukan saling bertentangan,” ungkap Ketua Dewan Adat Papua Distrik Jayapura Selatan.
Inilah sebabnya moratorium menjadi sangat penting di Papua — memberi ruang agar kedua sistem ini dapat disatukan dalam harmoni.
Dampak Terhadap Masyarakat
Selama masa moratorium berlaku, beberapa hal perlu dipahami oleh seluruh masyarakat:
Masa jabatan Kepala Kampung yang sedang menjabat diperpanjang sampai kebijakan dicabut dan pemilihan dilaksanakan
Pemerintahan Kampung tetap berjalan normal.
Peran adat tetap berjalan — Ondoafi dan Dewan Adat tetap menjalankan fungsi adat dan budaya masyarakat.
Bamuskam/BPD tetap bekerja — mengawasi dan mengawal aspirasi masyarakat seperti biasa.
Penjabat sementara hanya ditunjuk jika terjadi kekosongan jabatan karena berhenti, meninggal, atau diberhentikan.
Moratorium Kepala Kampung di Provinsi Papua Induk pada akhirnya adalah bukti nyata pelaksanaan Otonomi Khusus yang sesungguhnya. Bukan meniadakan perbedaan, melainkan menghargai keberagaman. Sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Otsus Papua, kebijakan ini menjadi jembatan waktu — menyatukan semangat negara dan kearifan adat, agar kelak lahir Kepala Kampung yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berakar kuat di hati masyarakat Papua.
Sebagai Harapan, Ketika nanti nya, moratorium dicabut dan pemilihan dilaksanakan, kita berharap bukan hanya pergantian pemimpin yang terjadi, melainkan lahirnya tatanan pemerintahan kampung yang lebih baik — yang memelihara adat sekaligus membangun kemajuan, yang menjaga hak ulayat sekaligus meningkatkan kesejahteraan seluruh warga.” Wanyambe”.
















