Opini  

Moratorium Kampung di Papua

Lahir untuk Menyelaras Sistem Negara dan Nilai Adat di Era Otonomi Khusus Papua

Ilustrasi

Oleh : Andi Askari Mallawa, S.Kom.

Andi Askari Mallawa, S.Kom

PAPUA1.COM – Kebijakan moratorium Kepala Desa dan Kampung belakangan ini menjadi sorotan masyarakat di seluruh Provinsi Papua Induk. Kebijakan yang berarti penundaan sementara pelaksanaan pemilihan dan pergantian Kepala Kampung ini bukanlah kebijakan tanpa dasar. Ia lahir dari perjalanan panjang sejarah pemerintahan di Tanah Papua, bertumpu pada landasan hukum yang kuat, sekaligus menjadi upaya serius menyatukan dua sistem: pemerintahan formal negara dan tatanan adat budaya masyarakat Papua.

Sejarah Panjang di Balik Penataan Kampung

Perjalanan menuju kebijakan ini bermula jauh sebelum masa kini. Sebelum tahun 2001, Papua masih menggunakan sistem “Desa” yang sama dengan wilayah lain di Indonesia, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 — sistem yang kurang mengakui keberadaan dan kewenangan pemimpin adat yang telah hidup ratusan tahun sebelumnya.

Puncak perubahan terjadi pada tahun 2001, ketika lahir UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebutan “Desa” resmi diubah menjadi “Kampung” — sebuah pengakuan negara bahwa Kampung di Papua bukan sekadar satuan administratif, melainkan kesatuan masyarakat hukum adat yang sudah ada jauh sebelum pemerintahan modern hadir.

Namun Seiring berjalannya waktu, penyelarasan belum selesai. Hal ini dilihat dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlaku secara nasional menimbulkan tumpang tindih aturan. Hingga akhirnya Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat diterbitkan — mempertegas kedudukan Kampung Adat dan Kepala Kampung Adat yang berakar pada sistem kepemimpinan Ondoafi. Pada tahun 2024, melalui UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014, pemerintah pusat memberi landasan hukum bagi daerah untuk menunda pemilihan kepala desa/kampung guna melakukan evaluasi dan penataan menyeluruh.

Baca juga :  Suku Asli di area PT Freeport saatnya belajar dari Kisah Tragis Nauru

Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PABPDSI, Marshalino M.R. Hababuk, S.H., M.Hum. Bahwa,” Moratorium Kepala Kampung di Provinsi Papua Induk bukanlah bentuk penghentian pembangunan, melainkan sebuah ruang penataan yang sangat kita butuhkan. Di tanah Papua, Kepala Kampung itu bukan sekadar pejabat pemerintahan, ia adalah Ondoafi, pemimpin adat, penjaga tanah ulayat, dan pewaris nilai-nilai leluhur. Dua sistem ini — sistem negara dan sistem adat — harus berjalan beriringan, bukan saling bertentangan. Moratorium memberi kita waktu untuk menyelaraskan keduanya, agar kelak Kepala Kampung yang terpilih tidak hanya sah secara administrasi negara, tetapi juga dihormati oleh klan, diterima oleh adat, dan dipercaya oleh seluruh masyarakat kampung. Inilah esensi Otonomi Khusus yang sesungguhnya: menghargai perbedaan, bukan menghapusnya.

Lanjut Marshalino. M.R Hababuk, Moratorium bukanlah kebijakan yang diambil secara sepihak. Ada lima alasan utama yang melatarbelakanginya:

Penyelarasan Sistem Adat dan Formal. Menyelesaikan tumpang tindih antara sistem pemilihan administratif pemerintah dan sistem penetapan adat melalui musyawarah Dewan Adat serta pengakuan klan.

Penataan Wilayah Kampung.

Banyak kampung masih dalam proses pemekaran, penggabungan, dan penetapan batas wilayah adat yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Evaluasi Kinerja dan Pengelolaan Dana — Menjawab berbagai masukan masyarakat terkait pengelolaan dana kampung dan kinerja kepala kampung, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh sebelum pelaksanaan pemilihan baru.

Penyelarasan Masa Jabatan Menyamakan masa jabatan seluruh kepala kampung agar pemilihan dapat berlangsung secara serentak di seluruh provinsi, lebih efisien dan hemat anggaran.
Penyempurnaan Regulasi Menunggu kesesuaian penuh antara aturan nasional, UU Otonomi Khusus Papua, dan Perda Kampung Adat. Selain itu Ia Juga menjelaskan bahwa :

“Moratorium bukan berarti pembekuan pembangunan. Justru sebaliknya — ini adalah waktu kita berhenti sejenak, merapikan aturan, menyatukan pandangan, agar nanti saat pemilihan dilaksanakan, Kepala Kampung yang terpilih tidak hanya sah di mata undang-undang, tetapi juga diterima dan dihormati oleh seluruh masyarakat adat,” ujar salah satu tokoh adat Maurits.Fele di Jayapura, saat di Konfirmasih Media Ini, lewat Telpon Selelulernya.

Baca juga :  <b>Rusia mau gunakan Pangkalan Udara Manuhua di Biak, Papua</b>

Regulasi Pijakan Hukum

Kebijakan ini berdiri di atas payung hukum yang kokoh, mulai dari tingkat nasional hingga daerah:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *