Yang lebih mengkhawatirkan, banyak anak muda putus sekolah atau pengangguran tergiur bergabung karena dianggap ‘bergengsi’. Mereka mendapat seragam, penghasilan dari pungutan liar, bahkan merasa punya “kekuasaan” di masyarakat.
Membuka Data: Laporan Polisi yang Tidak Bergerak
Berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang 2023 terdapat setidaknya 1.268 laporan tindak kekerasan yang melibatkan ormas. Namun hanya sekitar 220 kasus yang diproses secara hukum.
Lalu timbul Mengapa terjadi demikian ? Jawabannya sangat simple, Karena banyak korban takut melapor. Dan jika pun melapor, kasusnya mandek di kepolisian dengan alasan klasik polisi sejak zaman majapahit : karena “pelaku tidak diketahui”, atau “tidak cukup bukti”.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan menyebutkan bahwa tekanan terhadap saksi dalam kasus yang melibatkan ormas jauh lebih besar ketimbang kasus kriminal biasa. “Ada kultur ketakutan dan pembiaran yang mengakar,” jelas Wakil Ketua LPSK dalam wawancara eksklusif.
Penegakan Hukum yang Mandul: Di Mana Negara?
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebenarnya telah mengatur larangan keras terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan atau mengganggu ketertiban umum. Namun implementasinya lemah.
Mengapa aparat hukum seolah tak berkutik sehingga tidak berdampak pada Fenomena preman berkedok ormas? Hai ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
- Keterlibatan oknum aparat dan politisi dalam ormas tertentu, baik sebagai pembina maupun “pelindung”.
- Ketakutan terhadap reaksi massa, karena pembubaran atau penindakan terhadap satu ormas seringkali dibalas dengan unjuk rasa besar-besaran.
- Minimnya keberanian politik, karena banyak pejabat tidak mau kehilangan dukungan massa dari ormas.
Tanpa sikap tegas dari negara, ormas preman akan terus tumbuh menjadi negara dalam negara.
Negara Harus Hadir!
Mengatasi Fenomena preman berkedok ormas ini tidak cukup hanya dengan pembubaran ormas semata-mata seperti yang telah dilakukan, tapi juga diperlukan strategi komprehensif seperti :
- Reformasi Regulasi: Perkuat UU Ormas dengan sanksi pidana tegas bagi pengurus yang terbukti terlibat kriminalitas.
- Verifikasi ketat ormas: Kementerian Dalam Negeri perlu membuat sistem klasifikasi ormas berdasarkan aktivitas dan sumber pendanaannya.
- Pemberdayaan masyarakat sipil: Bentuk forum komunitas sebagai kontra narasi terhadap dominasi ormas preman.
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih: Kapolri dan Kejaksaan Agung harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas nasional. Usut tuntas ormas-ormas yang menyalahgunakan kekuatan.
- Transparansi dan partisipasi publik: Libatkan media dan LSM untuk mengawasi aktivitas ormas di lapangan.
Penutup
Dari pembahasan ini, tentu kita sepakat bahwa Ormas Sejati Adalah Penjaga Demokrasi, Bukan Pemalak Jalanan.
Organisasi massa adalah instrumen penting dalam demokrasi. Tapi jika telah berubah fungsinya menjadi alat kekerasan yang menakutkan dan mengerikan, maka mereka justru menjadi ancaman bagi negara hukum. Fenomena preman berkedok ormas bukan sekadar masalah sosial, tetapi krisis moral dan kegagalan negara dalam menegakkan hukum.
Indonesia tidak boleh tunduk pada kekuatan liar yang memakai atribut organisasi demi menutupi aksi kriminal. Sudah saatnya negara hadir, tegas, dan berpihak pada rakyat yang ingin hidup aman.










