Darurat 14 Hari di Intan Jaya

Konflik Memanas, Warga Sipil Terjebak di Tengah Krisis

TPN-OPM
Foto Tentara Pembebasan Nasional - Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM)

Papua1.com – Timika, Papua Tengah – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya secara resmi menetapkan status darurat non-alam selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Mei 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap situasi keamanan yang semakin memanas menyusul bentrokan berdarah antara aparat keamanan TNI/Polri dengan kelompok bersenjata yang mengatasnamakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Setidaknya 18 anggota OPM dikabarkan tewas, sedangkan dua anggota kepolisian gugur dalam peristiwa baku tembak yang berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Baca juga : Rusia mau gunakan Pangkalan Udara Manuhua di Biak, Papua

Langkah penetapan darurat ini mengindikasikan bahwa situasi di Intan Jaya telah mencapai titik genting. Wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai daerah terpencil dengan sumber daya alam melimpah, kini menjadi medan konflik berkepanjangan yang menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan terutama keselamatan warga sipil.

Awal Mula Baku Tembak: Misi Kemanusiaan yang Disambut Peluru

Menurut pernyataan dari Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, operasi militer terbaru di Intan Jaya merupakan bagian dari program Operasi Bakti Sosial Teritorial yang bertujuan membawa pelayanan kesehatan dan pendidikan ke daerah yang sulit dijangkau. Namun, dalam pelaksanaannya, aparat keamanan justru disambut serangan mendadak dari kelompok bersenjata saat hendak membuka pos pelayanan di Distrik Hitadipa.

“Pasukan kami membawa dokter, perawat, dan tenaga guru. Tapi sebelum pos dibuka, mereka langsung diserang,” ungkap Kolonel Inf. Herman Simanjuntak, juru bicara Kogabwilhan III.

Baku tembak tak terelakkan. TNI mengklaim berhasil melumpuhkan 18 anggota OPM dalam serangkaian kontak senjata yang tersebar di Distrik Sugapa, Hitadipa, dan Titigi. Namun di sisi lain, dua anggota kepolisian gugur dalam tugasnya menjaga keamanan warga.

Baca juga :  PABPDSI Papua dan BNN Papua Jalin Kerja Sama Wujudkan Desa Bersinar Bebas Narkoba

OPM Klaim Kekerasan dan Tuduh TNI Gunakan Ranjau Darat

Menanggapi pernyataan militer, Juru Bicara OPM Sebby Sambom justru menuduh bahwa TNI telah menggunakan taktik perang tidak manusiawi, termasuk dugaan pemasangan ranjau darat di area yang biasa dilewati masyarakat. Dalam rilis medianya, OPM mengklaim bahwa yang mereka lawan bukan misi kemanusiaan, melainkan operasi militer berkedok pelayanan publik.

“Kami tidak menyerang warga sipil. TNI menyerang desa dan menggunakan alat berat serta ranjau. Ini pelanggaran HAM,” tegas Sebby Sambom.

Tuduhan ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk lembaga HAM nasional dan internasional yang menyerukan pentingnya investigasi independen terhadap konflik bersenjata di Tanah Papua.

Dampak Langsung Terhadap Warga Sipil: Terisolasi dan Trauma

Konflik yang berkecamuk selama lebih dari sepekan ini membuat ribuan warga di Intan Jaya hidup dalam ketakutan dan keterbatasan. Banyak dari mereka mengungsi ke hutan-hutan sekitar, menjauhi rumah dan ladang yang ditinggalkan karena takut terkena tembakan nyasar.
Kepala Distrik Sugapa, Yulianus Jikwa, mengungkapkan bahwa akses logistik ke daerahnya hampir terputus total.

“Satu-satunya jalan masuk adalah lewat udara, tapi helikopter pun kini sulit masuk karena alasan keamanan. Stok beras menipis, anak-anak tidak sekolah, dan warga hidup dalam tenda-tenda darurat,” ujar Jikwa.

Trauma psikologis terutama dialami oleh anak-anak dan perempuan yang terpaksa menyaksikan kekerasan di depan mata mereka. Lembaga kemanusiaan lokal seperti Yayasan Kemanusiaan Papua (YKP) mendesak pemerintah pusat untuk segera mengirim tim medis dan psikologis.

Status Darurat: Apa Artinya bagi Intan Jaya?

Penetapan status darurat non-alam oleh Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk melakukan pembatasan-pembatasan tertentu demi keselamatan warga. Ini termasuk pembatasan aktivitas malam hari, larangan berkumpul di tempat umum, dan pengawasan ketat terhadap keluar-masuk warga antar distrik.

Baca juga :  Ibadah Koinonia Perlansia GPI Papua

Baca juga : Garuda Nusantara Kota Jayapura, tegaskan dukung BTM-CK

Namun sejumlah kalangan menilai kebijakan ini harus dijalankan dengan transparansi dan tetap menjunjung hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *